Blog Archives

Reformasi Birokrasi dan Revisi Panca Prasetya KORPRI

Assalamu’alaikum.

Sudah cukup lama sejak terakhir kali ngeblog. Banyak sebenarnya ide yang berseliweran di kepala, namun selalu saja belum menemukan kesempatan untuk menuangkannya ke dalam blog ini. Berhubung sekarang lagi santai sambil menunggu peserta rapat yang lain datang dan setelah habis menelusuri linimasa saya di aplikasi sosmed saya, akhirnya saya putuskan untuk ngeblog.

Kali ini saya ingin mengeluarkan uneg-uneg saya mengenai salah satu elemen yang terkait dengan usaha reformasi birokrasi di pemerintahan Indonesia, yaitu mengenai sdm-nya. Tak bisa dipungkiri bahwa PNS merupakan elemen penting dalam usaha reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan sejak masa pemerintahan SBY yang lalu. Tanpa perubahan mindset dari para PNS yang bekerja di setiap instansi pemerintah, maka perjuangan reformasi birokrasi ini akan berat sekali untuk dituntaskan. Tapi jangan kaitkan posting kali ini dengan surat edaran MenPAN yang baru soal gerakan penghematan itu ya 😁

Seperti yang mungkin telah kita ketahui semua, PNS di seluruh Indonesia tergabung dalam satu wadah besar yang bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, yang disingkat menjadi Korpri. Korpri secara resmi dibentuk setelah munculnya munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri pada tanggal 29 November 1971. Dimana disebutkan bahwa Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah kode etik Korpri yang sekarang disebut sebagai Panca Prasetya Korpri, yang berbunyi sebagai berikut :

image

PANCA PRASETYA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Nah, kode etik Korpri inilah yang ingin saya kemukakan pada kesempatan ini. Saya pribadi berpendapat bahwa ada baiknya kode etik ini diubah sebagai bagian dari usaha reformasi birokrasi maupun bagian dari revolusi mental yang dicanangkan oleh presiden terpilih. Saya tergelitik pada fakta bahwa peningkatan profesionalisme diletakkan pada bagian akhir kode etik dan terletak setelah frase peningkatan kesejahteraan. Jika kita anggap bahwa urutan dari kode etik merupakan urutan prioritas PNS bersikap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara, maka bisa dikatakan bahwa tidak salah jika PNS mengutamakan peningkatan kesejahteraan dahulu baru meningkatkan profesionalisme. 😁

Dalam rangka menghadapi tantangan zaman saat ini, ada baiknya jika profesionalitas diletakkan di barisan awal dari kode etik yang harus dianut oleh setiap PNS. Walaupun sebagai abdi negara yang baik, harusnya sih kita tidak perlu menungggu kode etik diubah dulu sebelum meningkatkan profesionalitas kita. 😎